Remove Post and Untag

“Pasar” Facebook makin ramai saja. Pasar serba ada-apa aja ada-tinggal search aja….hehehehe…. Semakin banyak saja yang menggunakan Facebook sebagai toko. Simpel dan tanpa biaya dibanding membuat situs web khusus e-commerce. Namun ada kekurangannya juga jualan via Facebook. Kita tidak tahu kapan Zuckeberg memberlakukan term of condition yang melarang segala bentuk jual-beli atau kita ditarikin biaya atas jasa dia. Atau lapak kita kadang dimasuki pedagang lain yang numpang promo ini itu. Dan yang menurut saya paling annoying adalah tag-tag produk ini itu yang terkadang tanpa ijin.

Sebenarnya kita bisa saja melakukan keberatan dan menyampaikan baik-baik. Pedagang yang baik mau mengerti dan tidak akan men-tag kalau kita tidak suka. Atau langsung saja remove dan untag postingan yang annoying itu.  Awalnya lumayan susah, kita remove posting, tapi status poto masih tag, jadi sama juga bo’ong karena setiap comment akan masuk ke notification kita. Nah, sekarang Facebook cukup user frinedly untuk remove + untag posting yang kita ga suka.

Facebook menyediakan link remove + untag untuk posting sekaligus poto yang tidak kita suka. Caranya, pada setiap posting di pojok kanan atas ada icon X tersembunyi. Klik icon X, kemudian pilih mau remove post atau remove post and untag. Nanti akan muncul box konfirmasi. Klik yes dan terbebas dari postings mengganggu. Moga bermanfaat :D.

Facebook: Lahan Subur Online SHop

Facebook semakin merajalela. Akun pengguna telah menembus angka ratusan juta dan tampaknya akan terus membengkak. Meski kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu akun. Saya sendiri punya dua akun… :). Satu hal yang sangat menarik dari perkembangan Facebook adalah semakin banyak perusahan berbagai skala memanfaatkan Facebook sebagai alat marketing. Angkanya mencapai 30 juta akun!!!! (Jawa Pos, 12 Okt ,10)

Kondisi ini dipicu dengan semakin familiarnya e-commerce. Kesibukan, jadwal yang padat, gaya hidup, serba praktis, dan pilihan yang beragam bisa menjadi pemicu orang tertarik pada online shop. Kita tinggal mengunjungi online shop, lihat-lihat produk, bandingkan harga, tanya dan tawar menawar, transaksi, dan barang langsung dikirim. Tidak repot dan tidak capek. Sebenarnya gaung e-commerce sudah ada sejak awal tahun 2000-an, namun tidak sesukses sekarang. Saat itu koneksi dan infrastruktur internet belum memadai, mahalnya sewa domain dan hosting, susahnya membangun website, jejaring sosial belum populer, transaksi e-banking dan m-banking belum familiar, dan yang terpenting “TRUST” belum ada.

Bandingkan dengan masa kini, bertaburan online shop dengan anekaragam produk. Menurut saya, setidaknya ada dua bentuk online shop, yaitu webshop dan netshop. Apa bedanya? Kalau webshop, basis online-shop-nya adalah website, baik yang profesional dengan domain dan hosting berbayar maupun yang berbasis webblog. Bisa dikatakan webshop adalah generasi pertama online shop. Sedangkan netshop, basis online-shop-nya adalah jejaring sosial (social netwrok), yang paling terkenal ya Facebook. Tentunya ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut adalah kelebihan dan kekurangannya berdasarkan pengalaman saya membuat kedua bentuk online shop ini. Continue reading

Tiga Kebohongan Facebook

Meneruskan lagi dari Vivanews.com

VIVAnews – Hak-hak privasi pengguna Facebook masih terus diperjuangkan oleh para pengguna jejaring sosial terbesar itu.

Sementara Facebook masih terus berkilah dan tak mempedulikan keinginan para pengguna layanannya.

Berikut ini tiga kebohongan yang diungkapkan oleh Vice President for Public Policy Facebook, Elliot Schrage, saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan hak-hak privasi konsumen, dikutip dari PC World dan New York Times.

1. Saat ditanya kenapa Facebook tidak membuat semua setelan privasi di Facebook sebagai ‘Opt-in’ alias seluruhnya ‘private’ kecuali pengguna menginginkan dan mengubahnya menjadi ‘public’, Elliot memberikan jawaban dan argumen yang ‘memukau’.

“Semuanya opt-in di facebook. Bergabung ke Facebook adalah pilihan. Kita ingin agar orang-orang terus menggunakan Facebook setiap hari. Menambah informasi, mengunggah foto, memposting status baru, menyukai sebuah laman. Semuanya Opt-in. Silakan jangan berbagi informasi, bila Anda tidak nyaman.”

Padahal, saat bergabung ke Facebook, sebagian besar data-data pengguna baru seperti biografi, interest, postingan, friend, family, relationship, lokasi, edukasi dan banyak lagi, akan langsung terpublikasi oleh publik, karena default setting-nya adalah ‘share with everyone’. Ini merupakan model ‘Opt out’, bukan ‘Opt in’.

2. Saat ditanya bagaimana bila pengguna menghapus akun Facebook mereka, Elliot mengatakan bahwa pengguna bisa melakukan penghapusan secara permanen. “Bila Anda sudah tidak mau menggunakan Facebook lagi, Anda bisa menghapus akun Anda. Penghapusan ini adalah permanen, dan akun Anda tidak akan bisa diaktifkan kembali. Saat kami memproses permintaan penghapusan akun, kami langsung menghapus seluruh informasi yang terkait dengan akun tersebut. Message dan postingan di dinding akan tetap, tapi teratribusi dengan pengguna Facebook anonymous. Konten yang dulu Anda buat, tidak bisa diakses di Facebook, dan tidak di link ke informasi pribadi Anda di manapun.”

Faktanya, apa yang dikatakan Elliot tidak benar. Saat hendak menghapus akun Facebook, pengguna tidak akan mendapatkan tawaran opsi untuk menghapusnya secara permanen. Yang bisa Anda lakukan cuma ‘deactivate’. Tombol ‘delete account’ tak akan bisa dijumpai dengan mudah. Pengguna musti pergi dulu ke Help Center dan melakukan pencarian ‘delete account’ sehingga akan membawa Anda ke laman FAQ.

Di pertanyaan nomor 5 yang berbunyi “I want to permanently delete my account. How do I delete my account?” Setelah itu, di bagian jawaban baru ada link yang mengarahkan pengguna ke opsi penghapusan permanen.

Konfirmasi penghapusan akun Facebook

Repotnya lagi, setelah itu pengguna dipersulit lagi dengan jendela yang meminta password lengkap dengan puzzle CAPTCHA. Sudah begitu, akun kita juga tidak langsung terhapus, karena hanya di deaktivasi selama dua pekan. Di sela-sela itu pun, Facebook masih mengirimi kita email berisi link simpel untuk kembali log-on, yang akan langsung mengembalikan akun kita dalam sekejap.

3. Kepada New York Times, Elliot mengatakan bahwa keamanan pengguna Facebook terjaga. “Untuk sebuah layanan yang bertumbuh secara dramatis, kami menangani lebih dari 400 juta orang untuk berbagi miliaran kepingan konten kepada teman-teman mereka serta institusi yang mereka perhatikan. Kami pikir, rekam jejak kami untuk masalah sekuriti dan keamana, tidak tertandingi,” kata Elliot.

Kenyataannya Facebook mengalami beberapa masalah dalam mengamankan data pribadi pengguna baru-baru ini. Pekan lalu, Facebook memperkenalkan fitur ‘Instant Personalization’ yakni fitur yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengakses informasi-informasi Facebook pengguna dan menampilkannya melalui situs pihak ketiga itu. Untuk fitur ini, Facebook telah meluncurkan tiga mitra mereka, yakni Yelp, Pandora, dan Microsoft Docs.com.

Namun, fitur baru itu menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh peretas untuk mendapatkan data-data penting pengguna seperti email, username, serta semua data-data yang di di-share kepada “everyone“.

Celah itu sempat ditutup oleh Yelp, namun pada hari yang sama ditemukan lagi celah lainnya. Akibatnya, Yelp sempat mematikan sementara fitur Instant Personalization Facebook, untuk menemukan celah-celah baru lainnya.

Selain itu, dua pekan lalu, para pengguna Facebook juga sempat dikejutkan dengan peristiwa bocornya pembicaraan chat mereka dan kebocoran data-data lain seperti daftar tunggu dan permintaan pertemanan, serta informasi-informasi yang berpotensi berbahaya lain. Akibat bug ini, Facebook sempat menon-aktifkan fitur chat-nya.

Menurut New York Times, perubahan kebijakan privasi Facebook memiliki motif ekonomi. Salah satunya adalah Facebook mencari uang dengan melakukan kustomisasi target iklan berdasarkan data-data yang muncul pada laman Facebook seseorang. (hs)

Tips Menaikan Trafik Blog

Di awal-awal memiliki blog,  saya frustasi karena pengunjung blog masih sepi. Seperti bayi baru lahir, belum banyak yang kenal. Saya pingin banyak yang datang karena tujuan buat adalah “sharing and caring” :D.  Apalagi blog yang dibuat bukan untuk tujuan komersil, tidak untuk menarik pengunjung meng-klik iklan. Beberapa tahun yang lalu saya belajar SEO (search engine optimisation). Belajar aja, tidak diimplementasikan. Baru sekarang trik-triknya dicoba supaya trafik pengunjung meningkat.

Dari coba-coba mengelola 3 website ( 2 blog milik saya dan satu weblog kantor). Ternyata trafik weblog kantor lebih tinggi dari 2 blog saya….ckckckck. Ya ga pa pa-lah :D. Berikut beberapa tips meningkatkan trafik 🙂

  • Beritahu lingkaran terkecil, teman-teman dan kerabat kalau Anda punya blog/website. “Eh, ku punya blog ni. Main dong, jangan lupa kasih komen yaaaa 😀.”
  • Punya email? Masukan alamat blog/web dalam signature. Penerima email akan penasaran, punya blog nih??? klik ahhh…
  • Punya facebook? Sekali-sekali tulis status Anda dengan alamat salah satu posting di blog. Dari ratusan friend list Anda, minimal puluhan diantaranya akan meng-klik link yang Anda posting
  • Blogwalking-lah….main-main ke blog orang lain dan jangan lupa tinggalkan JEJAK. Caranya, beri komentar yang baik, minimal salam kenal.

Itu yang simpel-simpel, sekarang tips yang butuh analisis sedikit 😀

  • Buat blog yang unik dan spesifik, sebaiknya bukan blog dengan tema campur aduk. Misal tentang pemrograman, design grafis, otomotif, keuangan, kuliner, travel, dsb. Karena ini akan memudahkan tagging.
  • Rajin-rajin melihat statistik blog. Lihat pengunjung yang “tersasar” datang dengan cara apa? Melalui blog orang lain atau melalui  search engine seperti Google, Yahoo. Lihat kata kunci apa yang paling banyak  mereka gunakan. Kaitkan dengan tema blog kita. Gunakan kata kunci tersebut sebagai tag di artikel yang di-posting. Senakin cocok, akan semakin banyak trafik yang masuk melalui search engine
  • Tambahkan fitur RSS Feed di blog kita.
  • Daftarkan blog/web kita di Webmaster Tools, seperti Google Webmasters Tools, Yahoo Webmasters Tools, Bing, dan sebagainya. Kebetulan saya pakai layanan WordPress. Ketiga tools tersebut sudah termasuk layanan WP. Setelah daftar dan verifikasi, blog kita langsung di-index. Bisa berada di urutan pertama pencarian :D.  Cara verifikasi webmaster tools saya tulis disini.

Sedikit informasi dari saya. Selamat menaikkan trafik. Sharing is Caring 😀

Rancangan Peraturan Menteri Tentang Konten Multimedia

Beberapa hari belakangan ini, banyak media membahas tentang rancangan peraturan Menkominfo tentang Konten Multimedia. Dan seperti sebelum-sebelumnya, selalu ada pro-kontra tiap regulasi yang diluncurkan pemerintah. Semakin kritis ya masyarakat kita.

Sayangnya, banyak rancangan regulasi yang tidak dipublikasikan secara luas. Dicari di website Kemenkominfo ga nemu. Terpaksalah googling dengan keyword yang unik agar bisa langsung menuju pusat sasaran. Padahal masyarakat perlu tahu isi Rancangan Permen tersebut agar bisa memahami dengan baik maksud dan tujuannya. Sehingga tidak lekas-lekas menolak atau pun lekas menerima tanpa tahu isinya.

Silahkan download isi Rancangan Permen Konten Multimedia,

Atau baca langsung aja :).

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR:             /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010

TENTANG

KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;

b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);

2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
  5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
  6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
  7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
  13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya
  15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
  16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
  17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
  18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
  19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
  20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
  21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 2

(1)   Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

(2)   Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II

KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:

a.   Konten pornografi;

b.   Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

  1. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
  2. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
  3. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
  4. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi  meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan  ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

  1. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
  2. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III

PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

  1. membuat aturan penggunaan layanan;
  2. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
  3. melakukan Penyaringan;
  4. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
  5. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
  6. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Pasal 9

(1)   Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:

  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
  1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
  2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)   Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)   Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)   Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.

(2)   Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)   Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.

(2)   Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. surat elektronik;
  2. sarana telekomunikasi;
  3. surat melalui pos; dan
  4. sarana komunikasi lainnya yang umum.

(3)   Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)   Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.

(2)   Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.

(3)   Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

  1. Konten yang dilarang;
  2. Konten yang tidak dilarang; atau
  3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.

Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)   Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)   Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)   Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)   Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.

(2)   Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.

(3)   Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)   Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

(2)   Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)   Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2)   Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)   Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

(2)   Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3)   Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. surat elektronik;
  2. sarana telekomunikasi;
  3. surat melalui pos; dan
  4. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4)   Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)   Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2)   Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

(3)   Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4)   Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5)   Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6)   Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)   Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:

  1. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  2. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)   Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. analisis pendahuluan;
  2. pemeriksaan substantif;
  3. pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)   Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
  2. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
  3. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
  4. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
  5. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)   Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
  2. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
  3. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
  4. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)   Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
  2. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.

a. Konten yang dilarang; dan

b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;

b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan

c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:

  1. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
  2. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
  3. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
  4. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)         Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)         Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)         Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)         Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.

KILAS BALIK TIK 2009

Tahun 2009 bisa dikatakan sebagai tahunnya TIK, apalagi kehadiran UU ITE menimbulkan kontroversi yang luar biasa hingga tutup tahun. Bersyukur, Prita dibebas-murnikan menjelang pergantian tahun. Apa saja yang terjadi selama satu tahun ini?

Januari 2009

  • Windows 7 dirilis untuk pertama kalinya
  • Dirut Telkomsel berganti. arwoto Atmosutarno resmi dikukuhkan sebagai Direktur Utama Telkomsel menggantikan Kiskenda Suriahardja. Pergantian Dirut ini dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Februari 2009

  • Peraturan kampanye melalui SMS diberlakukan. KPU mengirimkan SMS broadcast tentang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 kepada masyarakat.
  • Puluhan menara telekomunikasi dirobohkan di Kab. Badung, Bali. Pemkab Badung merobohkan puluhan menara yang dinilai melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki surat ijin pendirian. Pemkab meminta dibangunnya menara bersama yang dapat digunakan secara bersama oleh operator seluler.

Maret 2009

  • RI-Korea jajaki kerja sama backbone international, menyikapi terputusnya jaringan komunikasi akibat gempa berkekuatan 7,1 SR di Taiwan

April 2009

  • Pelaksanaan Pemilu Legislatif. Sistem informasi pusat tabulasi nasional tidak berjalan dengan baik. Panitia lebih mengandalkan perhitungan secara manual karena sisitem informasi yang disediakan tidak mampu memenuhi kebutuhan di lapangan. Banyak pihak menuntut dilakukannya audit sistem informasi KPU yang dinilai bermasalah.

Mei 2009

  • Facebook diharamkan oleh ulama Jawa Timur. Dinilai mengganggu aktivitas santri dan pondok pesantren, ulama Jawa Timur mengharamkan Facebook.
  • Puspitek Serpong mengembangkan teknologi WiMax

Juni 2009

  • Mengeluhkan pelayanan RS Omni International yang dinilai tidak prima, Prita Mulyasari dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE atas dasar pencemaran nama baik. Jutaan Facebooker mengalang dukungan bagi Prita dan mampu menggoyang pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Menjadi awal kekuatan massa di dunia maya yang mampu menuntut pemerintah mengambil tindakan nyata tanpa harus turun ke jalan.

Juli 2009

  • Operator seluler mendukung pelaksaan Pipres 2009 dengan mengoptimalkan jaringan komunikasi data dan suara
  • Trafik data Indosat meningkat 13,53% selama Pipres dan proses quick count.

Agustus 2009

  • Indoesat sukses meluncurkan Satelit Palapa-D. Satelit Palapa-D yang menggantikan Palapa-C diluncurkan di Thales Alenia Space, Prancis memiliki life time 15 tahun beroperasi pada layanan C-band dan Ku-band.
  • Depkominfo memantau kesiapan Service Center RIM Blackberry. Sebelumnya blackberry dilarang distribusinya karena tidak  memilki pusat center layanan di Indonesia sebagaimana yang telah diatur oleh Postel.

September 2009

  • Kuota layanan FLASH disunat Telkomsel. BRTI menegur Telkomsel yang memangkas kuota bandwith yang dinilai merugikan dan menipu pelanggan Flash.
  • Joko Anwar menepati janjinya bugil di minimarket. Joko Anwar, penulis dan sutradara film Janji Joni, memposting di Twitternya akan bertelanjang di mini market jika follower-nya mencapai 3000 orang dalam 1 hari. Tak disangka, jumlah followernya mencapai 21.000 orang. Janji tetap janji, harus ditunaikan.

Oktober 2009

  • Departemen Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Tifatul Sembiring. Dilantiknya TS sebagai Menkominfo sempat menimbulkan reaksi penolakan karena dinilai tidak memiliki kredibilats dan kompetensi yang baik di bidang TIK. Penilaian ini dibantah oleh TS dalam Pesta Blogger 2009.
  • Menkominfo mencanangkan program 100 hari, 100 Desa PINTER (desa PUNya inTERnet)

November 2009

  • Ratusan ribu blog dibawah naungan blogspot tidak dapat diakses. Menkominfo meminta pemblokiran situs/blog porno. Adanya kesalahan komunikasi menyebabkan ribuan blogger terkena dampaknya, situs tak dapat diakses meski kontennya jauh dari kriteria situs porno
  • Publik kembali menggalang dukungan melalui dunia maya. Jutaan Facebooker memberi dukungan penuntasan kasus Bibit-Chandara. Group yang dibuat oleh M.Yusman ini mampu menggoyang Istana Negara hingga membentuk Tim 8.
  • Arogansi oknum Brimob di Facebook. Evan, oknum Brimob, memancing kemarahan facebooker atas posting-nya yang arogan terhadap kekuasaan Polisi terkait kasus Polri-KPK.

Desember 2009

  • Desa PINTER ke-60 diimplementasikan
  • E-gov Award 2009 jatuh pada Departemen Pertanian, Kabupaten Jembrana, Prov Jawa Barat, Prov. Jawa Timur.
  • Koin-koin untuk Prita Mulya Sari  mencapai 1 Miliar lebih. Prita Mulyasari dibebas-murnikan oleh Pengadilan Negeri Tangerang
  • Luna Maya kesandung UU ITE. Asosiasi wartawan menuntut Luna Maya dengan pencemaran nama baik atas statusnya di Twitter
  • Desakan untuk merivisi UU ITE semakin menguat

Indonesia, Masuk Dalam 10 Negara Pengakes Facebook Terbesar

Dalam rilis yang dikeluarkan www.checkfacebook.com, Indonesia termasuk 10 negara pengases Facebook terbesar. Bahkan satu-satunya negara di Asia. Indonesia berada di posisi 7 setelah Amerika, Inggris, Turki, Prancis, Kanada, dan Italia. Luar biasaaa…. Pertumbuhan user selama satu pekan pun termasuk tinggi 6,84% atau setara dengan  752.640 user. Hanya terpaut satu strip dengan Malaysia. Saat ini jumlah user Facebook di Indonesia mencapai 11.759.980 user.

Mayoritas user adalah laki-laki, namun tidak banyak selisihnya dengan perempuan, totalnya adalah 6.824.520 user atau sekitar 58,1%. Sedangkan total user perempuan adalah 4.922.240 user (41.9%). Dari sisi usia, pengakses terbesar adalah mereka yang berusia 18-24 tahun sekitar 40.1% (4.749.580 user). Sepertinya, mahasiswa lebih sering bermain-main dengan FB. Di atas sedikit, jumlah pengakses usia 25-34 tahun mencapai 3.000.200 (25,3%). Hebatnya, ada juga facebooker cilik yang berusia di bawah 13 tahun. Jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit, 228.240 user. Banyak juga kan.

Jika melihat tulisan sebelumnya, sangat wajar pertumbuhan akses FB begitu pesatnya. Bahkan alexa sendiri menyatakan Facebook adalah situs paling sering dikunjungi dibanding Google dan Yahoo. Benar-benar facebook maniac.

Sebenarnya, apa sih yang menyebabkan pertumbuhan di Indonesia bisa begitu tingginya. Jika dilihat dari infrastruktur jaringan internet, kita masih kekurangan banget. Mungkin beberapa hal ini bisa menjadi pemicunya:

  • Harga handphone sangat murah begitu pun tarif komunikasi dan internet. Lebih murah dari beli komputer dan  nge-net di warnet. Jika masa dulu, untuk membeli handphone low end dengan nada dering polifonik kita perlu merogoh kantong lebih dalam. Sekarang, dengan 200 ribu saja sudah dapat handphone keren, berwarna, berpemutar musik, bisa internetan pula. Maka, ber-facebook pun semakin mudah dan murah
  • Foto digital semakin digilai. Baik camera digital maupun handphone berkamera menjadi media tepat untuk mengekspresikan diri. Semakin banyak orang mengabadikan momen dalam hidupnya dan berbagi dengan orang lain.
  • Pergeseran iklim sosial-politik menjadi pemicu pula. People Power benar-benar terasa dimana penggalangan dukungan bisa mencapai jutaan massa dan mampu menggoyang pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus nasional . Kasus Prita dan KPK menjadi contoh fenomena sosial-politik yang mencolok.

2009, TAHUN MILIK PUBLIK

Patung dewi keadilan yang selama ini kita lihat tak lagi menggenggam pedang di tangan kanannya. Matanya masih tertutup dan tangan kirinya masih memegang neraca keadilan. Menimbang keadilan tidak dengan mata nyatanya namun dengan mata hatinya yang menembus hingga sudut-sudut kegelapan. Dan pedangnya, mungkin telah ia sampirkan karena tak lagi mampu menebas rimba-rimba ketidakadilan yang semakin rimbun dan gelap. Dewi keadilan telah bermetamorfosa, mengikuti jaman yang terus bergerak dinamis. Dewi keadilan telah menggenggam handphone cerdas di tangan kanannya. Ya, sebuah handphone dan bukan pedang.

Merefleksi fenomena sosial politik di tahun 2009, sungguh mengejutkan dan mengasyikan. People power tak hanya terderngar gaungnya tapi juga mampu mengendalikan kekuasaan dan keadilan di negeri ini. Tidak, tidak hanya di negeri yang sedang kisruh ini tapi agaknya seluruh dunia. Akan tetapi Indonesia menjadi fenomena sosial politik yang mengguncang dunia. Pemilu 2009 baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bukanlah peristiwa yang menghebohkan. Terlalu biasa dengan permasalahan dan penyelesaian yang biasa pula. Setiap lima tahun sekali selalu terjadi kan. Dan kita tak pernah mau dan banyak belajar untuk memperbaiki masalah-masalah yang tampak nyata itu. Pengaruh publik dalam penuntasan masalah hokum di Indonesia mungkin menjadi kasus fenomenal sepanjang tahun 2009 ini. Reaksi publik yang mengejutkan dan akan terkenang sepanjang sejarah negeri.

Mari kita telusuri jejak-jejak pengaruh publik dalam ranah hukum negeri ini. Bermula dari kasus Prita yang melayangkan keluhannya atas pelayanan tidak prima dan tidak kooperatif dari RS. Omni International ke sebuah milis. Tak disangka, keluhan yang bermula sebagai curahan hati pasien sekaligus konsumen itu berbalas tuntutan tindak pidana dan perdata ata dasar pencemaran nama baik. Pasal 27 UU ITE menjerat Prita dengan hukuman penjara dan  ganti rugi yang tak sedikt jumlahnya. Awalnya persidang berjalan tidak adil dan memihak karena tak satu pun media menyorot masalah ini. Namun, seketika berubah saat jutaan facebooker memberikan dukungan, menuntut permasalahan ini diselesaikan dengan jelas dan adil. Keadaan berbalik, pemerintah yang saat itu tak tahu menahu segera mengambil tindakan penyelesaian hukum. Kasus ini tidak bergulir singkat, Prita masih dikenai tuntutan ganti rugi Rp. 204 juta. Lagi-lagi dunia maya menghimpun kekuatan mengumpulkan koin hingga menembus angka 1 miliar. Tangan Tuhan telah bermain melalui tangan-tangan publik.

Roda masih bergulir, kali ini menimpa petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya dinilai menyelewengkan wewenang KPK dan menghadapi konflik antai lembaga dengan Polri. Merasa ada yang tidak beres dengan masalah ini serta sikap pemerintah yang tidak tegas, meresahkan khalayak ramai. Publik merasa keganjilan akan penahan Bibit-Chandra hingga bersuaralah di dunia maya mencari dukungan sebanyak-banyaknya tidak hanya bagi kedua petinggi KPK tersebut tetapi lebih pada penegakan tindak pidana korupsi di negeri ini. Adalah Usman, seorang dosen Universita Muhammadiyah Bengkulu, yang membuat akun dukungan bagi KPK dan penegakan tindak pidana korupsi agar masyarakat mengetahui dan mendukung. Sungguh luar biasa, tindakan kecilnya berdampak besar bagi penyelesaian masalah ini yang berlarut-larut. Satu klik-nya mampu menggetarkan istana negara.

Itu barulah dua kasus besar yang mengejutkan dan mampu menggoyang sekaligus menekan pemerintah untuk mengambil tindakan. Masih banyak dukungan-dukungan yang dilayangkan di dunia maya. Tidak hanya di Facebook, bahkan twitter, blog, myspace, milis, dan forum-forum komunitas intens dalam menggalang dukungan. Berdasarkan statistik Facebook, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah pengakses terbesar dan tingkat pertumbuhan tertinggi. Kedudukan Indonesia setara dengan negara-negara Eropa (Amerika, UK, Turki, dan Kanada) bahkan melampui negara Asia manapun dan Australia. Jumlah pemilik akun Facebook di Indonesia saat ini mencapai 11.759.980 user (www.checkfacebook.com). Apa yang dicetuskan Tan Malaka tentang Massa Actie 2.0 tampaknya telah terbukti. Bahwa aksi massa dari orang banyak akan mampu memenuhi kehendak ekonmi politik. Kekuatan massa akan terhimpun, terorganisir dengan rapi, dan berjalan tanpa seorang pun mampu mencegahnya bahkan pemilik kekuasaan sekalipun. Kehadiran era digital mampu mengubah tatanan sosial masyarakat dalam mengorganisasi kekuatan massa secara rapi dan terstruktur tanpa perlu bertatap muka dengan jumlah kekuatan yang jauh lebih besar. Akan tetapi, penggalangan di dunia maya tak akan berarti tanpa aksi-aksi di  dunia nyata. Pewacanaan melalui media massa konvensional, baik koran, televisi, dan radio penting artinya agar gerakan ini menjadi gerakan nyata dan massif.

Publik memainkan peranan penting dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Sepanjang tahun 2009, teknologi telah membentuk masyarakat menjadi kritis dan berperan dalam pemerintah. Tak sekedar menjadi penonton dan melakukan pembiaran bagi pemerintah dalam bertindak dan berkeputusan. Meski komputer masih barang mahal dan langka di negeri ini tapi tidak untuk telepon seluler. Dengan 200 ribu saja masyarakat sudah mampu ber-social networking yang berarti turut serta dalam lingkaran kekuatan publik yang tak hanya mampu merubah iklim berdemokrasi tapi  juga sosial politik. Maka suara rakyat adalah suara Tuhan saat ini bisa jadi suatu kebenaran dan kenyataan. Dan Dewi Keadilan pun akan semakin rajin meng-update informasi sehingga lebih tajam melihat dan menimbang yang hak dan yang bathil.