RUU Konvergensi, Belum Konvergen

RUU Konvergensi Telematika akhirnya dipublikasikan juga. Kemunculannya menjelang akhir tahun mengindikasikan bahwa pembahasan RUU di DPR akan molor. Seharusnya, menurut agenda, tahun ini DPR sudah membahasnya bersama RUU Tindak Pidana TI dan revisi RUU Penyiaran. Tampaknya negara ini belum bisa meninggalkan kebiasaan bermolor-ria-nya.

Merujuk definisi konvergensi dari European Union, OECD, ITU, konvergensi dapat dipandang sebagai perpaduan layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan hingga diperoleh nilai tambah dari layanan tersebut. Selengkapnya baca disini. Artinya bahwa, layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran yang awalnya terpisah dengan regulasi yang terpisah pula akan dipadukan baik dari sisi layanan maupun regulasinya. Dengan demikian, akan ada perpaduan antara UU Telekomunikasi, UU ITE, dan UU Penyiaran. Menyatukan berbagai layanan bahkan regulasinya bukanlah perkara mudah. Meskipun ada panduan yang bisa dirujuk baik dari OECD melalui ICT Regulation Tool Kit-nya maupun ITU, tidak bisa diimplementasikan secara mentah-mentah di Indonesia yang sangat majemuk ini. Setidaknya, itulah gambaran awal saya tentang RUU Konvergensi Telematika ini. Namun, setelah membaca, gambaran saya buyar, bingung, tidak mengerti maksud dan arah roadmap TIK Indonesia. Continue reading

Course and Enrollment About ICT Development In AVA UNAPCICT

Beberapa organisasi dunia di bawah naungan PBB sering sekali memberikan pelatihan bagi negara-negara anggotanya. Sebagaian dilakukan secara offline, sebagian besar diberikan secara online dengan kesempatan pertemuan offline dengan syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya UN-APCICT (Asia and Pacific  Training Centre for Information and Communication Technology for Development). APCICT memberikan segmen khusus diklat jarak jauh melalui AVA atau APCICT Virtual Academic yang berpusat di Seoul, Korea. Siapa pun boleh ikut serta dengan register terlebih dahulu dan kenegaraan kita masuk dalam member UN. Continue reading

Konvergensi Menurut Berbagai Sumber

Konvergensi Menurut Berbagai Sumber Konvergensi secara redaksi didefinisikan berbeda oleh berbagai sumber. Tapi secara garis besar merujuk pada satu pointer yang seragam, yaitu integrasi layanan.

European Union (1999)

The ability of different network platform to carry essentially similar types of services and applications.

Kemampuan jaringan dalam berbagai bentuk dalam mengantarkan tipe layanan dan aplikasi yang pada prinsipnya sama.

OECD (Organisation Economic Co-operation Development, 2004)

The processes by which communication networks and services, which were previously considered separate, are being transformed such that: different networks and services carry a similar range of voice, audio-visual and data transmission services, different customer appliances receive a similar range of services and new services are being created.

Proses-proses dimana jaringan komunikasi dan layanan, yang sebelumnya dianggap terpisah, ditransformasikan sehingga: jaringan dan layanan yang berbeda tersebut membawa layanan suara, audio-visual, dan data yang sama. Peralatan konsumen yang berbeda-bedan dapat menerima rentang layanan yang sama dan layanan baru yang sedang dibuat. Continue reading

Convergence Scope of Research by AICIT

Advance Institute of Convergence IT

Advanced Institute of Convergence Information Technology (AICIT) has journal named Journal of  Convergence Information Technology (JCIT). The aimed of the journal is to provide fast publication of refereed, high quality original research papers in all branches of the convergence technologies and its applications. Anyone can join with it as an author or a reader. Continue reading

Roadmap Penyiaran Nasional: 2018, Siaran TV Analog Dihentikan

Indonesia yang majemuk menjadi tantangan bagi integrasi bangsa. Penyiaran nasional merupakan langkah pemerintah menjaga integritas dengan tatanan informasi nasional yang adil dan merata. Penyiaran nasional dinilai mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan, dan menjadikan bangsa yang mandiri.

 

Penyiaran nasional yang mengudara selama ini merupakan siaran analog yang tidak dapat ditangkap secara sempurna di beberapa titik. Terutama daerah terpencil dan perbatasan. Tatanan ekonomi global saat ini telah beralih ke industri dan teknologi digital. Sebagai negara yang mengadopsi teknolog dan bukan memproduksi, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mengikuti arus digitalisasi pada setiap perangkat sehari-hari. Termasuk televisi. Tidak selamanya mengadopsi itu buruk akan tetapi proses mengadopsi ini harus diikuti dengan pemahaman akan berbagai aspek kehidupan yang mengikutinya, tidak semata-mata masalah teknologi penyiaran digital.

 

Dalam Roadmap penyiaran nasional, ditargetkan bahwa pada tahun 2018 siaran TV analog dihentikan dan beralih ke siaran TV digital. Proses untuk menuju masa tersebut melalui beberapa tahapan yaitu:

  • Tahap 1. (2009-2012)

– Tahap uji coba, yang telah dilaksanakan

– Penghentian lisensi (perijinan) baru untuk TV analog

– Penyelenggaraaan infrastruktur dan regulasi terkait penyiaran digital

– Penyediaan peralatan penerima TV digital

 

  • Tahap 2. (2013- 2017)

– Penghentian siaran analog di kota-kota besar

 

  • Tahap 3. (2018)

– Periode penghentian siaran analog

 

Kehadiran siaran digital (baik penyiaran TV maupun radio) secara teknologi memberi keuntungan dibanding siaran analog seperti kualitas gambar dan suara yang lebih baik, efisiensi penggunaan frekuensi dan kanal, efisiensi daya pancar, kualitas penerimaan baik dalam kondisi bergerak (mobile). Sedangkan dari sisi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan industri konten.

 

Akan tetapi implementasi penyiaran digital akan menimbulkan tantangan baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, industri, dan masyarakat. Beberapa hal yang bisa dikaji dari implementasi siaran digital ini antara lain:

  • Faktor penerimaan masyarakat terhadap siaran digital, baik kesiapan secara teknologi, psikologis, ekonomis, maupun budaya.

Dengan tingkat produksi yang masih rendah akan meningkatkan biaya produk. Penyiaran digital membutuhkan set top box (perangkat penerima digital) serta televisi dengan spesifikasi high definition tv (HDTV). Dengan tingkat ekonomi masyarakat saat ini mampukah masyarakat mengkonsumsinya. Siaran TV digital akan berlangsung sepanjang waktu dengan beragam konten, bagaimanakah dampaknya terhadap psikologi masyarakat. Akankah mempengaruhi budaya luhur yang telah tertanam atau akankah memunculkan budaya baru dengan hadirnya media baru ini (new coomon come when new media present)?

  • Faktor penerimaan dan kesiapan industri.

Penyiaran digital akan memaksa industri penyiaran beralih ke teknologi penyiaran digital. Faktor apa yang mempengaruhi industri untuk mengadopsi teknologi penyiaran digital  (technology acceptance research).

  • Faktor Regulasi

Faktor regulasi mungkin menjadi bahasan khusus yang mengatur implementasi penyiaran digital. Penyiaran digital nantinya akan masuk pada ranah konvergensi sehingga kolaborasi antara penyiaran, telekomunikasi, dan internet akan dapat memicu polemik jika tidak disikapi dan dipersiapkan sejak awal.

 

Pertanyaan pada poin-poin diatas merupakan beberapa hal yang bisa dikaji tentang pelaksanaan penyiaran digital dalam rangka mewujudkan tatanan msyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) – bigina

Nomor Awal Telepon Seluler

Nomor telepon, baik yang seluler, tetap (fixed), ataupun yang fixed wireless memiliki aturan khusus berdasarkan rekomendasi ITU. Setiap nomor adalah unik. Artinya tidak ada satu nomor pun yang sama. Tiap negara punya kode unik tersendiri, seperti di kita kodenya  +62 (062), Malaysia 060, UK 044, Australia 061, dsb. Oya, kalau mau lihat code akses negara bisa ke www.countrycodes.com/call.php .

Regulasi tentang penomoran ini sendiri diatur di KepMenHub No. 4 Tahun 2001 Tentang Rencana Dasar Teknis (Penomoran dan Routing). Masih belum tahu, ada tidak revisi tentang regulasi ini karena masih dibawah naungan Menteri Perhubungan, bukan Menteri Komunikasi dan Informatika meski yang mengeluarkan Ditjen Postel. Karena jasa layanan teleponi disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, mereka juga diatur dengan penomoran khusus. Meski masih dalam satu provider, nomor awal sering berbeda tergantung jenis produk yang digunakan. Seperti Telkomsel punya produk Simpati, Kartu Halo, As, As Free. Nomor awalnya beda-beda.

Dibawah bisa dilihat nomor awal telepon seluler, nama produk, dan penyelenggaranya.

Nomor Awal

Produk

Penyedia

811 KartuHALO Telkomsel
812 SimPATI,KartuHALO Telkomsel
813 SimPATI,KartuHALO Telkomsel
814 Indosat 3,5G Broadband Indosat
815 Mentari, Matrix Indosat
816 Mentari, Matrix Indosat
817 XL Prabayar, XL Pascabayar XL
818 XL Prabayar, XL Pascabayar XL
819 XL Prabayar, XL Pascabayar XL
828 Ceria Sampoerna Telecom
831 Solusi Natrindo Telepon Seluler
838 Axis Natrindo Telepon Seluler
852 Kartu As Telkomsel
853 Kartu As Fress Telkomsel
855 Matrix auto Indosat
856 IM3 Indosat
857 IM3 Indosat
858 Mentari Indosat
859 XL Prabayar XL
877 XL Prabayar XL
878 XL Prabayar XL
879 XL Prabayar XL
881 Smart Smart Telecom
888 Fren Mobile‐8
889 Mobi Mobile‐8
898 3 Hutchison Charoen Pokphand Telecom
899 3 Hutchison Charoen Pokphand Telecom

Sedangkan penyelenggara telekomunikasi hingga 2009 yaitu:sumber : data statistik tahunan Ditjen Postel

Industri Konten di Era Konvergensi

“Convergence is not coming. It is happening today” (Teddy Sukardi, Chairman IT Federation)

Pernahkah melihat seseorang melakukan online multitasking dalam satu kesempatan. Email, chatting, browsing, blogging, transaksi, nonton film, mendengarkan radio, melihat berita stasiun televisi secara bersamaan dalam satu layar komputer/laptop. Atau melakukan aktivitas multitasking tersebut melalui perangkat handphone. Apa yang dilakukan orang tersebut merupakan aplikasi dari teknologi konvergensi (convergence technology).

Apa itu Convergence?

Digital convergence can be seen as the coming together of previously technologically and commercially distinct markets such as broadcasting, print publishing, cable television, fixed wire voice telephony and cellular mobile and fixed wireless access.” (ITU)

“The processes by which communications networks and services, which were previously considered separate, are being transformed such that: different networks and services carry a similar range of voice, audio-visual and data transmission services, different consumer appliances receive a similar range of services and new services are being created.” (OECD)

“Konvergensi adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai (value chain) dari industri telekomunikasi, teknologi komputer, penyiaran, konten, beserta industri ikutannya sehingga konsumen dapat memperoleh layanan yang terpadu sesuai kebutuhan.” (Usulan dalam RUU Konvergensi)

Konvergensi merupakan suatu perpaduan antara berbagai teknologi yang awalnya terpisah menjadi satu layanan yang dapat diakses oleh pengguna sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Di era konvergensi, pengguna tidak perlu menonton televisi di melalui pesawat TV. Media yang digunakan menjadi lebih berkembang, menonton TV dapat dilakukan melalui komputer, laptop, dan handphone dengan teknologi digital. Artinya, pengguna dapat menonton TV dan mendengarkan radio dimana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa pun. Singkatnya, era konvergensi berimplikasi pada munculnya ubiquitous era.

Industri Konten

Jika pengguna dapat menonton atau pun mendengarkan kapan pun berarti konten harus tersedia sepanjang waktu. Anytime, anywhere, and anyhow user want to used it. Kondisi ini menjadi tantangan bagi industri penyiaran karena selama ini konten siaran tidak berlangsung 24 jam dan pilihannya tidak beragam. Sedangkan pengguna memiliki keleluasan untuk mengakses konten selama 24 jam penuh dengan tuntutan pilihan konten yang beragam satu dengan lainnya. Ada yang menginginkan konten berita, edukasi, entertainment, atau lainnya yang jenisnya bisa puluhan macam. Tentunya, industri penyiaran saat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pengguna di era konvergensi. Lalu, apakah kanal yang tersedia dibiarkan kosong? Disinilah, peluang bagi industri konten kreatif mengisi kekosongan tersebut.

Sebenarnya industri konten telah banyak bermunculan terutama yang berkonten lokal buatan komunitas maupun mahasiswa. Sayangnya, belum adanya jalan untuk menyiarkan karya menyebabkan konten-konten tersebut menjadi konsumsi terbatas. Maka era konvergensi akan memberi peluang bagi industri konten untuk muncul ke permukaan. Apa saja yang bisa menjadi peluang industri konten di era konvergensi :

  • industri konten film lokal
  • industri konten animasi lokal
  • industri konten game lokal
  • industri konten edukasi
  • Industri konten agrikultur, peternakan, dan perikanan
  • industri konten wirausaha
  • industri konten wisata dan kuliner
  • industri konten musik lokal
  • dan masih banyak lagi

Peluang-peluang ini akan menjadi awal kebangkitan Indonesia dalam meningkatkan kualitas masyarakatnya dengan keterampilan dan keahlian baru serta informasi yang lebih berkualitas. Terutama dalam hal pendidikan karena akan semakin luas lagi media yang digunakan untuk mencari dan berbagi ilmu tanpa harus bertatap muka secara langsung. (bigina)