Draft RUU Konvergensi Telematika

Akhirnya, draft RUU Konvergensi dipublikasikan juga oleh Kemenkominfo. Sudah akhir tahun. Kira-kira belum akan dibahas oleh DPR, dipending lagi hingga tahun depan.

Silahkan diunduh draft RUU Konvergensi. Mungkin ada masukan berarti untuk Kemenkominfo. Unduh — > RUU KONVERGENSI TELEMATIKA

KORUPSI DAN ATURAN TEKNIS PENYADAPAN

Mungkin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang paling marak, meriah, dan gegap gempita hanyalah di Indonesia. Negara lain bisa jadi menanggapi hari peringatan ini dengan biasa-biasa saja. Apa yang terjadi selama ini, tentang kemunduran penegakan tindak pidana korupsi menjadi pemicu gerakan masyarakat. Masyarakat perlu mengingatkan kembali secara terbuka, terang-terangan, bagi pemimpin negara dan penegak hukum bahwa komitmen penegakan anti korupsi perlu dan harus dipertahankan. Terlebih adanya indikasi upaya-upaya pelemahan wewenang KPK, Komisi Pemberantas Korupsi, dari berbagai pihak. Kriminalisasi dua petinggi KPK adalah salah satunya. Dan baru-baru ini yang menjadi polemik adanya aturan teknis penyadapan yang sedang digodok oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Rancanangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dianggap akan mengkebiri KPK dan menghambat penumpasan korupsi.

Pernyataan Menkominfo, Tifatul Sembiring, untuk mengeluarkan aturan teknis penyadapan di bawah naungan Departemen Komunikasi dan Informatika menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Sebagian besar pihak yang menentang mengganggap aturan teknis yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah akan melemahkan wewenang KPK. Atau dengan kata lain menghambat penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebenarnya, aturan tentang penyadapan telah diatur dalam UU No 32/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang ITE, bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dilarang kecuali diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi, pasal 41 disebutkan “Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sedangkan dalam pasal 31 UU No. 11/2008 tentang ITE, disebutkan pula bahwa penyadapan dengan penyengajaan adalah tindakan yang dilarang kecuali penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Dan dalam UU tersebut dinyatakan pula bahwa ketentuan tata cara intersepsi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan amanat UU ITE, maka PP tentang ketentuan tata cara penyadapan perlu dikeluarkan sebagai turunan Undang Undang. Sebelumnya, telah dikeluarkan Peraturan Menkominfo, PM No 11/Per/M.Kominfo/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Dimana penyadapan informasi diperbolehkan berdasarkan azas dan tujuan yang telah diatur seperti, perlindungan konsumen, kepastian dan penegakan hukum, dan keamanan informasi. Serta ditujukan bagi penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana.

Dalam pelaksanaan PerMen tersebut, dibentuk suatu tim pengawas yang terdiri dari unsur direktorat jenderal, penegak hukum, dan penyelenggara telekomunikasi. Wewenang tim pengawas terbatas pada penelitian legalitas surat perintah tugas aparat penegak hukum. Namun, dalam implementasinya peraturan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terbukti tidak adanya tim pengawas selama ini yang menilai legalitas dan tidak adanya aparat yan mengajukan ijin penyadapan. Baik KPK maupun Polri bebas melakukan penyadapan tanpa perlu meminta ijin terlebih dahulu. Maka tak heran jika kemudian KPK merasa bahwa wewenangnya akan dikebiri jika RPP ini diberlakukan. Sedangkan dalam RPP, penyadapan dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, atau penegak hukum yang diatur dalam Undang Undang, setelah mendapat persetujuan dari pengadilan  (RPP Aturan Teknis Penydapan, Bab II, Pasal 2).

Teknis pelaksanaan penyadapan akan melalui Pusat Intersepsi Nasional (PIN) yang bertugas menetapkan standar teknis penyadapan dan tugas lain yang menyertainya (Bab IV, Pasal 10). PIN sendiri nantinya bertanggung jawab pada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional yang keanggotannya diangkat dan bertanggung jawab pada presiden. Dengan demikian, terdapat perbedaan struktur wewenang pengawas penyadapan antara RPP dan aturan yang telah ada saat ini. Lebih panjang dan memiliki keterkaitan dengan pemerintah secara langsung. Maka, tidak heran jika KPK keberatan dengan hadirnya RPP ini karena proses penyadapan akan menjadi lebih panjang, lebih banyak pintu yang harus dilalui. Sedangkan KPK menginginkan tindakan cepat tanggap untuk mengantisipasi hilangnya bukti-bukti.

Aturan tentang penyadapan perlu dikeluarkan. Wewenang KPK pun perlu ditegakkan. Selama ini sentimen masyarakat dan dunia terhadap kinerja KPK sudah cukup baik dalam memberantas korupsi. Dari skala 1 sampai 10, Indonesia baru memperoleh nilai 2,8. Dengan kata lain, posisi kita masih selevel dengan negara-negara korup lainnya. Untuk menaikkan nilai itu, itikad dan komitmen baik harus dimiliki oleh berbagai pihak terutama pemerintah dan penegak hukumnya. Dengan prestasi yang diraih selama ini, perlu rasanya memberi keleluasaan bagi KPK. Keleluasaan yang teratur. Bisa dengan permintaan ijin diajukan setelah penyadapan dengan latarbelakang yang dapat dipertanggungjawabkan. Bisa pula dengan perampingan struktur tim pengawasas. Pertemuan antara perumus kebijakan dan pelaksana perlu dilakukan agar tercapai kesesuaian yang mengikat satu sama lain dalam masalah ini. Jangan sampai aturan menjadikan langkah penegakan tindak pidana korupsi menjadi terhalangi.

Aturan Penyadapan Informasi Dalam UU Telekomunikasi dan ITE

Tulisan ini akan cukup panjang jika dibuat dalam satu tulisan, jadi insyallah akan dibuat dalam dua tulisan.

Pernyataan Menkominfo, Tifatul Sembiring, untuk mengeluarkan aturan teknis penyadapan di bawah naungan Departemen Komunikasi dan Informatika menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Sebagian besar pihak yang menentang mengganggap aturan teknis yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah akan melemahkan wewenang KPK. Atau dengan kata lain menghambat penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebenarnya, aturan tentang penyadapan telah diatur dalam UU No 32/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang ITE, bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dilarang kecuali diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan.

Dalam UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi, pasal 41 dan 42 disebutkan

Pasal 41 :
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42:
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sedangkan dalam pasal 31 UU No. 11/2008 tentang ITE, disebutkan:
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.  (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya juga, telah dikeluarkan Peraturan Menkominfo, PM No 11/Per/M.Kominfo/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Dimana penyadapan informasi diperbolehkan berdasarkan azas dan tujuan yang telah diatur seperti, perlindungan konsumen, kepastian dan penegakan hukum, dan keamanan informasi. Serta ditujukan bagi penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana.

Dalam pelaksanaannya, dibentuk suatu tim pengawas yang terdiri dari unsur direktorat jenderal, penegak hukum, dan penyelenggara telekomunikasi. Wewenang tim pengawas terbatas pada penelitian legalitas surat perintah tugas aparat penegak hukum. Namun, dalam implementasinya peraturan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terbukti tidak adanya tim pengawas selama ini yang menilai legalitas dan tidak adanya aparat yan mengajukan ijin penyadapan. Baik KPK maupun Polri bebas melakukan penyadapan tanpa perlu meminta ijin terlebih dahulu. Maka tak heran jika kemudian KPK merasa bahwa wewenangnya akan dikebiri jika RPP ini diberlakukan.

Jika merujuk pada Undang-Undang maka aturan tentang teknis penyadapan perlu diberlakukan agar penegakan tindak pidana korupsi terlaksana sebagaimana mestinya. Tapi perlu dilihat dahulu bagaimana isi dari RPP tersebut agar proses penyadapan berlangsung tanpa birokrasi yang berbelit-belit.