Perubahan Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Peneliti

Dalam rangka meningkatkan standar kompetensi fungsional peneliti termasuk peningkatan angka kredit peneliti secara berkala dan berkelanjutan, LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) membuat peraturan bersama. Peraturan bersama tersebut menuangkan perubahan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti  yang berlaku saat ini.

Peraturan yang disosialisasikan LIPI tersebut yaitu:

  • Peraturan bersama Kepala LIPI dan BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3179/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti
  • Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti
  • Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
  • Peraturan Kepala LIPI Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama Untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset

Adanya peraturan ini diharapkan dapat memacu motivasi peneliti tidak hanya semata pada basic knowledge sesuai dengan kepakarannya tetapi juga pada competence and attitude. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009, seorang peneliti harus memiliki pengetahuan, kompetensi, dan sikap standar yang telah ditetapkan untuk dapat naik ke jenjang lebih tinggi.

Begitu juga pada Peraturan Kepala LIPI Nomor05/E/2009, dimana diatur perhitungan jam kerja efektif peneliti yang dihitung anka kreditnya. Dengan demikian, setiap organisasi badan Litbang perlu menginventaris seluruh kegiatan dan melakukan distribusi kerja yang proporsional sehingga jumlah beban kerja tiap jenjang peneliti dapat dihitung.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah, LIPI menetapkan aturan terhadap attitude Peneliti untuk senantiasa bersikap jujur, bertanggungjawab, disiplin, dan mampu bekerja sama pada tiap jenjang. Jujur dan bertanggungjawab adalah nilai moral yang harus dimiliki peneliti terkait semakin banyaknya ativitas plagiarisme yang terjadi belakangan ini.

Pedoman beberapa peraturan dapat di-download disini.
Pedoman Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti
Pedoman Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti