ICT Development Index (IDI) yang direkam oleh International Telecommunication Union (ITU) mencatat bahwa kepemilikan komputer oleh rumah tangga di Indonesia pada tahun 2007 adalah 8,1. Meningkat jauh dibanding tahun 2002 yang hanya pada poin 0,3 saja. Meskipun belum mampu menyamai Malaysia dan Thailand, peningkatan yang luar biasa pada kurun waktu 5 tahun tersebut menunjukkan tingkat ketertarikan masyarakat pada komputer sangat tinggi. Kondisi ini dapat dipicu oleh pertumbuhan pasar yang stabil, kebutuhan, dan tuntutan menghadapi era digital. Akan tetapi, pertumbuhan kepemilikan komputer hanya terjadi di perkotaan, bukan di rural area atau pedesaan.
Kepemilikan komputer di pedesaan masih tergolong sangat rendah. Hal ini disebabkan tingkat kebutuhan dan keterampilan operasi terhadap komputer masih rendah sehingga masyarakat belum dapat merasakan manfaatnya. Itu baru computer yang stand alone, belum yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Berdasarkan kajian yang dilakukan PT. Telkom Divre IV Jateng-DIY, penggunaan internet di wilayah Jateng-DIY masih didominasi perkotaan (85%). Pemicu terhadap kurangnya akses informasi di pedesaan adalah merasa kurang membutuhkan (40%), tidak memiliki komputer (33%), tidak tertarik (25%), kurang pengetahuan pengoperasian (25%), dan masalah biaya (16%).
Kondisi yang terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai kesenjangan digital. Adanya jurang yang sangat lebar dalam mengakses informasi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Jurang inilah yang akan dipersempit hingga tidak ada lagi gap dalam kemudahan dan kepemilikan media digital komunikasi dan informatika.
Jika mengacu pada World Summit Information Society (WSIS) di Geneva, adalah suatu kewajiban bagi setiap negara anggota termasuk Indonesia untuk menghubungkan pedesaan dengan ICT dan membangun Community Access Points di pedesaan. Hal ini tidak lain ditujukan bagi terwujudnya masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society). Maka adanya program 100 desa komputer pantas disambut hangat bagi terbukanya jalan informasi untuk masyarakat pedesaan. Namun desa komputer seperti apa yang akan dibangun?
Menkominfo perlu menyusun rancangan rencana strategis yang akan menjadi prioritas pembangunan kapasitas kompetensi masyarakat dengan menggunakan komputer. Prioritas rencana strategis tersebut dapat berupa: 1. Membuka jalan bagi masyarakat dalam mengakses jaringan dan layanan digital (ICT) 2. Membangun konten informasi yang sesuai dengan karakter masyarakat lokal. Hal ini dapat berkaitan dengan bentuk implementasi desa komputer yang sesuai bagi tiap desa. 3. Meningkatkan produktivitas usaha ekonomi masyarakat lokal dengan pemanfaatan komputer (ICT) karena ketersediaan informasi membuka peluang dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari rencana strategis tersebut, desain desa komputer yang dimaksud dapat terwujud. Apakah desa dengan seperangkat unit komputer stand alone ataukah desa dengan seperangkat unit komputer berserta koneksi jaringan internet?
Tahun 2010 nanti, direncanakan DPR akan memprioritaskan pembahasan 55 RUU yang dilimpahkan pada komisi berkaitan. Dari 55 RUU tersebut, terdapat 3 RUU yang berkaitan secara langsung dengan kominfo dan beberapa diantaranya berkaitan secara tidak langsung.
Ketiga RUU yang akan dibahas yaitu RUU Penyiaran (revisi dari UU 32/2002 tentang Penyiaran), RUU Konvergensi Telematika, dan RUU Tindakan Pidana Teknologi Informasi. Pembahasan nantinya akan dilimpahkan ke Komisi I DPR.
Belum tahu pasti apa isi dari ketiga RUU tersebut. Saya pun belum sempat meminta pada pihak yang berkait. Kira-kira bisa diminta ga ya ??
Pelaksanaan UU No 32/2002 saat ini masih banyak ketimpangan, bahkan aturan turunannya (Permen, Kepmen) juga belum mengakomodir permasalahan di lapangan. Misalnya saja pelaksanaan stasiun televisi berjaringan yang hingga saat ini belum terwujud. Aturan penyiaran dan perijinan juga masih belum dipahami dengan baik. Jika nantinya revisi ini dibahas, sebaiknya aturan tentang stasiun TV berjaringan, perijinan, dan siaran perlu disebukan secara tegas.
Demikian pula dengan adanya RUU Konvergensi Telematika. Ada hal yang menarik disini karena kita akan menuju era konvergensi. Televisi, telekomunikasi, dan internet akan berada dalam satu jaringan. Maka, bisa jadi antara UU Telekomunikasi dan UU Internet akan disinggung kembali. Bahkan akan saling beririsan dengan RUU Penyiaran dan RUU Konvergensi. Begitupun dengan adanya RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime) akan ada kaitannya dengan UU ITE.
Bagaimanapun geliat TIK di negeri semakan gencar dan perlu diatur secara bijaksana. Semoga tidak berhenti pada UU, diturunkan kembali dalam bentuk Permen maupun Kepmen. Beberapa turunan UU tentang kominfo saat ini masih belum tuntas terutama tentang UU ITE.
Program penggelaran fiber optic dalam proyek Palapa Ring yang menghubungkan wilayah Indonesia bagian timur asih terus berjalan. Pemerataan layanan komunikasi dan informatika diharapkan dapat terjangkau hingga seluruh wilayah, terutama desa terpencil dan daerah perbatasan. Sebelumnya, M. Nuh (Menkominfo KIB I) memprakarsai program desa berdering dan desa pinter dari implementasi proyek Palapa Ring. Diharapkan, 33.285 desa segera terhubung dengan jaringan komunikasi.
Apa yang dirintis oleh M. Nuh, syukurlah dilanjutkan oleh Tifatul Sembiring, menkominfo saat ini. Dalam program 100 harinya, Tifatul menggagas program 100 desa komputer atau desa yang terkoneksi dengan internet. Dan, tepat 30 November 2009, SBY meresmikan pengoperasian desa berdering di Nusa Tenggara Barat. Sebuah langkah yang sangat patut dihargai.
Depkominfo sendiri dalam situsnya memaparkan 4 faseĀ manfaat program USO yaitu :
-
Connectivity , yaitu keterhubungan antar desa dengan desa dan desa dengan kota dengan akses layanan suara, SMS, dan akses layanan internet yang merupakan target tahap awal dari penyediaan USO.
-
Transaction, yaitu tersedianya fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan masyarakat sehari-hari yang dapat meningkatkan taraf hidup yang didapat dengan cara komunikasi jarak jauh atau virtual tanpa memperhitungkan jarak dan waktu seperti e-education , e-bussiness , e-health , e-book, e-library, dll melalui akses layanan ICT yang telah tersedia.
-
Collaboration , yaitu terciptanya komunikasi yang baik antar desa baik yang disatukan dalam wilayah administrasi tertentu ataupun di wilayah administrasi yang berbeda sehingga terjalin komunitas-komunitas antar desa yang dapat mengembangkan potensi masing-masing desa dan saling bekerjasama.
-
Transformation , yaitu terbentuknya transformasi kondisi sosial masyarakat yang sudah akrab dengan ict sehingga segala bentuk kegiatan sehari-hari dapat lebih efisien dan efektif dengan menggunakan ICT.
Untuk pelaksanaan program 100 harinya, Tifatul perlu mengkaji beberapa hal dalam implementasi desa komputer. Dan hal ini rasa-rasanya tetap perlu dilakukan terus menerus dalam setiap implementasi desa pintar ataupun desa berdering.
- Membuka jalan bagi masyarakat dalam mengakses jaringan dan layanan digital (ICT)
- Membangun konten informasi yang sesuai dengan karakter masyarakat lokal. Hal ini dapat berkaitan dengan bentuk implementasi desa komputer yang sesuai bagi tiap desa.
- Meningkatkan produktivitas usaha ekonomi masyarakat lokal dengan pemanfaatan komputer (ICT) karena ketersediaan informasi membuka peluang dan mendorong pertumbuhan ekonomi




